Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan BB Sabu Hasil Ungkap Ops Antik Rinjani 2024

    Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan BB Sabu Hasil Ungkap Ops Antik Rinjani 2024
    Kaspolresta Mataram (tengah) , Kasat Narkoba (kiri) dan Asisten 1 Kota Mataram (kanan) saat pemusnahan BB Narkotika di Polresta Mataram, Jumat (09/08/2024)

    Mataram NTB - Sat Narkoba Polresta Mataram melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika berupa Sabu hasil Ungkap Pada Ops Antik Rinjani 2024 yang dilaksanakan bulan Juli 2024 lalu.

    Pemusnahan BB sabu tersebut dilakukan Jumat (09/08/2024) di Gedung Wira Pratama dengan menggunakan blender yang dicampur dengan cairan diterjen dan hasilnya dibuang ke toilet. 

    Atas pengungkapan pada Operasi tersebut Kepolisian Resor Kota Mataram mengamankan 971, 92 garam Brutto Sabu dengan satu tersangka. Barang bukti sabu tersebut setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 0, 30 gram dan uji Laboratorium sebanyak 0, 30 gram, maka sisa seberat 962, 4 gram dimusnahkan. 

    Proses pemusnahan BB sabu tersebut disaksikan Kapolresta Mataram, Walikota Mataram, Dandim 1606/Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Ketua PN Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kadis Kesehatan Mataram, KA BNNK Mataram, Para PJU Polresta Mataram, Kapolsek, Tersangka dan Kuasa hukum tersangka serta para awak media Hukrim Polresta Mataram. 

    Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., mengatakan pemusnahan BB hasil ungkap tindak pidana tersebut merupakan amanat UU dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan BB untuk kepentingan tertentu. 

    “Barang bukti berupa Shabu hasil ungkap saat Ops Antik Rinjani 2024 tersebut dimusnahkan hari ini dihadapan para undangan di atas serta disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukum tersangka, “ungkapnya.

    Disamping perintah UU, pemusnahan BB juga untuk menghindari adanya anggapan terhadap penyalahgunaan BB oleh oknum tertentu untuk kepentingan tertentu pula. 

    “Untuk proses hukum tersangka saat sedang berjalan, Ia diancam pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, “pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Reskrim Polresta Mataram dan Jajaran...

    Artikel Berikutnya

    Lewat Media Ghetering, Kabid Humas Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Labuhan Badas Amankan Kampanye Pilkada 2024 Di Wilayahnya
    Bhabinkamtibmas Seteluk Atas Dampingi Puskeswan Registrasi Hewan Ternak
    Pimpin Apel Pagi, Wakapolresta Mataram Serahkan Piagam Police Of the Month Sejumlah Personil Yang Berprestasi
    Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kabid Humas Polda NTB
    Jumat Curhat dan Cooling System Kapolsek Poto Tano Salurkan Bansos Material Ke Masjid Sirotol Mustaqim Desa Kokarlian

    Ikuti Kami